PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA


PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

1 Pengendaian pemcemaran udara
Pengendalian pencemaran udara dimaksutkan untuk mengendalikan tingkat pencemran udara, sehingga daya dukung dan daya tampung lingkungan tetap terjaga. Metode pengendalian pencemaran udara  dapat dibagi menajdi 2 yaitu:
a)      Pengendalian secara teknis
b)      Pengendalian secara non teknis

2  Pengendalian secara teknis
Pengendalian Teknis merupakan pengendalian pencemar serta sumber pencemar (emisi) serta segala sesuatunya yang berdampak terhadap lingkungan dengan menggunakan teknologi untuk menghilangkan ataupun mengurangi bahan pencemar yang dihasilkan dari suatu produk. Adapun kriteria pemilihan teknologi pengendalian pencemaran udara antara lain:
a.       Mengutamakan Keselamatan lingkungan hidup
b.      Teknologi dikuasai dengan baik
c.       Secara teknis dan ekonomi dapat dipertanggung jawabkan.

Adapun pengendalian secara teknis dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu :
1)      Teknologi pencegahan (control technology atau protective technology)
Merupakan teknologi yang lebih mengedepankan dalam mengurangi bahan polutan maksimal mungkin yang berasal dari sumber penghasil polutan, sehingga produk-produk yang digunakan dapat di kendalikan emisi gas buangnya.

Teknologi pencegahan yang dapat mennghilagkan atau mengurangi emisi dari partikulat dapat dilakukan dengan mekanisme pengendalian secara fisik yaitu penyaringan, penangkapan, perbendaan medan magnet, dan lain lain. Sedangkan emisi berupa gas dapat dilakukan dengan cara kimiawi yaitu pelarutan, penyerapan dan sebagainya. Adapun alat-alat yang dapat digunakan untuk pengendalian partitukal yaitu:
a.       Wet scrubber,                          c.  Gravity setting chamber,
b.      Siklon,                                     d. Electrostatic precipitation,

sedangkan alatpengendali gas pencemar udara yang dapat digunakan yaitu :
a.       Adsorber                                 c. kondensor
b.      Absorber/scraber                     d. Unit pembakaran

2)      Teknologi Hemat (low waste atau non waste technology)
Merupakan teknologi yang mengedepankan pengunaan bahan-bahan yang seefisien mungkin dalam membuat suatu produk, sehingga bahan-bahan yang digunakan seminimal mungkin menjadi limbah. Metode ini dapat digunakan dengan memilih bahan-bahan ramah lingkungan serta dengan teknologi yang tepat.
3)      Analisis siklus produksi (life cycle analysis atau life cycle assessment)
Merupakan analisis yang dilakukan terhadap keseluruhan proses produksi sampai pengolahan limbah. Analisis ini digunakan untuk mengetahui jumlah energi yang digunakan, biaya, pengolahan limbah, dampak yang dihasilkan dari proses produksi sampai produk tersebut selesai diguakan oleh konsumen. Analisis yang didapatkan kemudian dilakukan penilaian dan dilakukan pencegahan ataupun penaggulangan disetiap proses yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan.

3  Pengendalian secara Non-Teknis
Merupakan pengendalian pencemaran udara yang dilakukan dengan pembuatan regulasi-regulasi untuk merencanakan, mengatur dan mengawasi segala bentuk kegiatan industri dan teknologinya sehingga tdak terjadi pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Adapun bentuk kegiatannya dapat dilakukang dengan cara:
a.       Diklat lingkungan
Merupakan pendidikan dan pelatihan dibidang lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dikat lingkungan merupakan proses belajar mengajar untuk meningkatkan kopetensi sumber daya manusia untuk mengetahui potensi, mekanisme, pengelolaan, teknologi yang dipakai dalam pegendalia pencemaran udara serta pertauran-peraturan yang mengikat dalam setiap kegitan industri. Dengan dilakukanya diklat lingkungan diharapkan mampu melakukan pengelolaan lingkungan sehingga dapat memenuhi baku mutu emisi dan ambient yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan denga biaya yang lebih efisiensi.



b.      Administrasi
Merupakan pengendalian pencemaran lingkungan degan cara menjalankan tahapan-tahapan sesuai dengan perencanaan lingkunagan seperti AMDAL, UKL/UPL ataupun SPPL. Pengendalian administrasi berfungsi untuk mengetahui kajian-kajian fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi dan sosial budaya mengenai usaha atau kegiatan yang dilaksanakan, dampak-dampak yang dihasilkan serta perencanaan pengelolaan yang dilakukan dalam usaha atau kegiatan tersebut.
c.       Regulasi
Merupakan pengendalian pencemaran lingkungan dengan merumuskan regulasi atau peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan khususnya pencemaran udara. Adapun regulasi pemerintah tentang pengendalian pencemaran antara lain :
a)      PP NO. 27 tahun 2012 Tentang Izin lingkungan
b)      PP NO. 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara
c)      KepMen  LH No. 42 tahun 2003 tentang ambang batas emisi gas bunag kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi (current production)
d)     KepMen LH. No 04 tahun 2009 Tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru
e)      PerMen LH NO 7 Tahun 2007 tentang Baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi ketep uap
Dan regulasi lainnya yang mengatur batas maksimum polutan yang dihasilkan dari proses atau produk yang dihasilkan industri.

d.      Sistem monitoring dan pengawasan
Merupakan aspek yang paling penting dalam pengendalian pencemaran lingkungan dimana monitoring dan pengawasan dilakukan untuk mengetahui secara detail perubahan-perubahan yang terjadi dalam industri yang berdampak pada lingkungan. Sehingga perubahan-perubahan yang terjadi dapat segera dilakukan tindakan untuk mencegah ataupun memperbaiki kegiatan yang dapat membahayakan lingkungan. Sistem monitoring dan penngawasan dilakukan secara berkala baik setiap 1 bulan sekali, 3 bulan sekali, 6 bulan sekali ataupun 1 tahun sekali. Pihak perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap pihak pengawas lingkungan seperti Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD).
e.       Penegakan Hukum
Merupakan upaya dalam menegakkan hukum yang berlaku khususnya Indonesia sebagi negara hukum. Penegakan hukum dilakukan sebagai upaya ketaatan terhadap regulasi/peraturan yang telah dibuat. Penegakan hukum dapat berupa sanksi administrasi dimana prusahaan dapat dicabut ijin oprasi dan dilakukan penutupan.

f.       Reward dan punishment
Merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha atau industri yang telah melakukan kegiatan atau usaha sesuai dengan regulasi lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah baik dalam segi efisiensi, prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam produksi dan jasa serta penerapan manajemen lingkungan. Penghargaan yang diberikan pemerinta dapat berupa : financial, material ataupun penghargaan sosial.

Komentar