PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
1 Pengendaian pemcemaran udara
Pengendalian
pencemaran udara dimaksutkan untuk mengendalikan tingkat pencemran udara,
sehingga daya dukung dan daya tampung lingkungan tetap terjaga. Metode pengendalian
pencemaran udara dapat dibagi menajdi 2
yaitu:
a) Pengendalian secara teknis
b) Pengendalian secara non teknis
2
Pengendalian secara teknis
Pengendalian
Teknis merupakan pengendalian pencemar serta sumber pencemar (emisi) serta
segala sesuatunya yang berdampak terhadap lingkungan dengan menggunakan
teknologi untuk menghilangkan ataupun mengurangi bahan pencemar yang dihasilkan
dari suatu produk. Adapun kriteria pemilihan teknologi pengendalian pencemaran
udara antara lain:
a. Mengutamakan Keselamatan lingkungan hidup
b. Teknologi dikuasai dengan baik
c. Secara teknis dan ekonomi dapat dipertanggung jawabkan.
Adapun
pengendalian secara teknis dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu :
1)
Teknologi
pencegahan (control technology atau protective
technology)
Merupakan teknologi yang lebih mengedepankan dalam
mengurangi bahan polutan maksimal mungkin yang berasal dari sumber penghasil
polutan, sehingga produk-produk yang digunakan dapat di kendalikan emisi gas
buangnya.
Teknologi pencegahan yang dapat mennghilagkan atau
mengurangi emisi dari partikulat dapat dilakukan dengan mekanisme pengendalian
secara fisik yaitu penyaringan, penangkapan, perbendaan medan magnet, dan lain
lain. Sedangkan emisi berupa gas dapat dilakukan dengan cara kimiawi yaitu
pelarutan, penyerapan dan sebagainya. Adapun alat-alat yang dapat digunakan
untuk pengendalian partitukal yaitu:
a. Wet scrubber, c. Gravity setting chamber,
b. Siklon, d.
Electrostatic precipitation,
sedangkan alatpengendali gas pencemar udara yang dapat
digunakan yaitu :
a. Adsorber c.
kondensor
b. Absorber/scraber d.
Unit pembakaran
2)
Teknologi Hemat (low waste atau non waste technology)
Merupakan
teknologi yang mengedepankan pengunaan bahan-bahan yang seefisien mungkin dalam
membuat suatu produk, sehingga bahan-bahan yang digunakan seminimal mungkin menjadi
limbah. Metode ini dapat digunakan dengan memilih bahan-bahan ramah lingkungan
serta dengan teknologi yang tepat.
3)
Analisis siklus
produksi (life cycle analysis atau life cycle assessment)
Merupakan analisis
yang dilakukan terhadap keseluruhan proses produksi sampai pengolahan limbah.
Analisis ini digunakan untuk mengetahui jumlah energi yang digunakan, biaya,
pengolahan limbah, dampak yang dihasilkan dari proses produksi sampai produk
tersebut selesai diguakan oleh konsumen. Analisis yang didapatkan kemudian
dilakukan penilaian dan dilakukan pencegahan ataupun penaggulangan disetiap
proses yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan.
3
Pengendalian secara Non-Teknis
Merupakan
pengendalian pencemaran udara yang dilakukan dengan pembuatan regulasi-regulasi
untuk merencanakan, mengatur dan mengawasi segala bentuk kegiatan industri dan
teknologinya sehingga tdak terjadi pencemaran yang mengakibatkan kerusakan
lingkungan.
Adapun bentuk
kegiatannya dapat dilakukang dengan cara:
a. Diklat lingkungan
Merupakan pendidikan dan pelatihan dibidang lingkungan
dan pengelolaan lingkungan hidup. Dikat lingkungan merupakan proses belajar
mengajar untuk meningkatkan kopetensi sumber daya manusia untuk mengetahui
potensi, mekanisme, pengelolaan, teknologi yang dipakai dalam pegendalia
pencemaran udara serta pertauran-peraturan yang mengikat dalam setiap kegitan
industri. Dengan dilakukanya diklat lingkungan diharapkan mampu melakukan
pengelolaan lingkungan sehingga dapat memenuhi baku mutu emisi dan ambient yang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan denga biaya yang lebih efisiensi.
b. Administrasi
Merupakan pengendalian pencemaran lingkungan degan
cara menjalankan tahapan-tahapan sesuai dengan perencanaan lingkunagan seperti
AMDAL, UKL/UPL ataupun SPPL. Pengendalian administrasi berfungsi untuk
mengetahui kajian-kajian fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi dan sosial
budaya mengenai usaha atau kegiatan yang dilaksanakan, dampak-dampak yang
dihasilkan serta perencanaan pengelolaan yang dilakukan dalam usaha atau
kegiatan tersebut.
c. Regulasi
Merupakan pengendalian pencemaran lingkungan dengan
merumuskan regulasi atau peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya
pencemaran lingkungan khususnya pencemaran udara. Adapun regulasi pemerintah
tentang pengendalian pencemaran antara lain :
a)
PP NO. 27 tahun
2012 Tentang Izin lingkungan
b)
PP NO. 41 tahun
1999 tentang pengendalian pencemaran udara
c)
KepMen LH No. 42 tahun 2003 tentang ambang batas
emisi gas bunag kendaraan bermotor tipe baru dan
kendaraan bermotor yang sedang diproduksi (current production)
d)
KepMen LH. No 04
tahun 2009 Tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru
e)
PerMen LH NO 7
Tahun 2007 tentang Baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi ketep uap
Dan regulasi lainnya yang mengatur batas maksimum
polutan yang dihasilkan dari proses atau produk yang dihasilkan industri.
d. Sistem monitoring dan pengawasan
Merupakan aspek yang paling penting dalam pengendalian
pencemaran lingkungan dimana monitoring dan pengawasan dilakukan untuk
mengetahui secara detail perubahan-perubahan yang terjadi dalam industri yang
berdampak pada lingkungan. Sehingga perubahan-perubahan yang terjadi dapat
segera dilakukan tindakan untuk mencegah ataupun memperbaiki kegiatan yang dapat
membahayakan lingkungan. Sistem monitoring dan penngawasan dilakukan secara
berkala baik setiap 1 bulan sekali, 3 bulan sekali, 6 bulan sekali ataupun 1
tahun sekali. Pihak perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap pihak pengawas
lingkungan seperti Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD).
e. Penegakan Hukum
Merupakan upaya dalam menegakkan hukum yang berlaku
khususnya Indonesia sebagi negara hukum. Penegakan hukum dilakukan sebagai
upaya ketaatan terhadap regulasi/peraturan yang telah dibuat. Penegakan hukum
dapat berupa sanksi administrasi dimana prusahaan dapat dicabut ijin oprasi dan
dilakukan penutupan.
f. Reward dan punishment
Merupakan
penghargaan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha atau industri yang
telah melakukan kegiatan atau usaha sesuai dengan regulasi lingkungan yang
telah ditetapkan pemerintah baik dalam segi efisiensi, prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan dalam produksi dan jasa serta penerapan manajemen
lingkungan. Penghargaan yang diberikan pemerinta dapat berupa : financial,
material ataupun penghargaan sosial.
Komentar
Posting Komentar